Langsung ke konten utama

Perkembangan Obligasi Syariah (SUKUK) di Indonesia

PERKEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DI INDONESIA
       Sukuk bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam, ia sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam kontek perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata shakk. Ia digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Secara terminologi shakk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seseorang untuk pembayaran uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut.
        Penggunaan sukuk berkembang pada abad 4-5 Hijriyah (10-11 Masehi) di mana seorang pembeli dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang. Pada sukuk tersebut tertulis nama barang yang diinginkan, harga barang, dan tanda tangan pembeli. Pada masa kontemporer, kemunculan sukuk dilatarbelakangi oleh upaya untuk menghindari praktik riba yang terjadi pada obligasi konvensional dan mencari alternatif instrumen pembiayaan bagi pengusaha atau negara yang sesuai dengan syariah. Dengan didukung oleh munculnya fatwa ulama yang mengharamkan obligasi konvensional, seperti Fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islâmî 20 Maret 1990 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 32/DSN-MUI/IX/2002 dan kebutuhan investasi jangka panjang, maka para ahli dan praktisi ekonomi Islam berijtihad untuk menciptakan sebuah produk atau instrumen keuangan baru yang bernama obligasi syariah atau sukuk.
   Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution) ada dua belas jenis sukuk17. Pengklasifikasian jenis sukuk ini mengikuti jenis-jenis pembiayaan dalam aset finansial yang disarankan oleh Islam. Berdasarkan kontrak aset finansial di pasar sekunder, Tariq menggolongkan sukuk dalam dua kategori yaitu:
1. Sukuk yang Dapat Diperdagangkan.
2. Sukuk yang Tidak Dapat Diperdagangkan
Sedangkan tujuan diterbitkannya sukuk adalah untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara atau perusahaan, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem obligasi dan perbankan konvensional.
   Kelebihan berinvestasi dalam sukuk Negara, khususnya untuk struktur ijarah adalah memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain, pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah atau perusahaan, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, memungkinkan diperolehnya tambahan berupa margin, aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir(gambling), berinvestasi dengan mengikuti dan melaksanakan syariah.

Fatah, Dede Abdul. 2011. PERKEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DI INDONESIA: ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN. AL-‘ADALAH Vol. X, No. 1: 35-44.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beras Hitam

Tugas Praktikum Kewirausahaan Nama: Diana NIM: 170321100051 Kelas: A Beras Hitam Beras hitam merupakan salah satu ragam dari beras yang mulai banyak dikonsumsi sebagai pangan fungsional karena kandungan antioksidan yang berasal dari antosianin. Beras hitam merupakan kumpulan dari berbagai jenis beras spesies Oryza sativa L., dan beberapa diantaranya dari beras ketan. Beras hitam sendiri mempunyai banyak manfaat dibandingkan dengan beras lainnya. Berdasarkan dari bukti-bukti medis serta kemampuan dalam menyembuhkan penyakit, beras hitam dinobatkan menjadi salah satu biji gandum yang paling sehat di dunia. Berikut berbagai manfaat dari beras hitam: 1. Tinggi kandungan antioksidan Beras hitam tinggi akan kandungan Antocyanin. Kandungan Antocyanin dalam beras hitam merupakan yang tertinggi dibandingkan varietas beras lainnya. Antocyanin mampu mencegah penyakit jantung dan melindungi terhadap segala macam peradangan seperti asma, arthritis, hingga kanker. 2. Menurunkan k...
Budidaya dan Cara Menanam Buah Naga Agar Cepat Berbuah Cara Menanam Buah Naga – Panduan cara menanam buah naga sebenarnya bisa Anda dapatkan melului buku pertanian ataupun melalui internet, Karena banyak tulisan tantang cara budidaya buah naga, tetapi terkadang panduan tersebut tidak dibahas secara mendetail. Hal tersebut membuat para pembacanya bingung bagaimana langkah-langkah untuk membudidayakan tanaman ini. Pada artikel kali ini, akan dibahas panduan teknis budidaya buah naga secara lebih mendetail. Buah naga saat ini masuk dalam jenis buah yang banyak digemari di Indonesia, karena buah ini memiliki rasa asam manis yang lezat. Selain itu, buah ini juga memiliki banyak sekali vitamin yang baik untuk tubuh. Buah naga merupakan tumbuhan yang termasuk dalam keluarga kaktus. Buah naga identik dengan buah dari Asia, padahal aslinya tanaman ini berasal dari Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Meksiko. Pada tahun 1870 bangsa Perancis membawa bu...

Teori Dinamika Sosial_Sosum

Dinamika Sosial A . Pengertian dinamika sosial   Perubahan sosial sebagai proses sosial yang terjadi dalam masyarakat merupakan suatu gejala umum yang berlaku di mana pun selama hidup manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat di mana pun pasti akan mengalami dinamika sosial. Dinamika sosial terjadi sebagai akibat adanya interaksi antarmanusia dan antarkelompok, sehingga antara mereka terjadi proses saling memengaruhi yang menyebabkan terjadinya dinamika sosial. Dinamika sosial yang terjadi pada masyarakat dapat berupa perubahan-perubahan nilai-nilai sosial, norma-norma yang berlaku di masyarakat, pola-pola perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan maupun kelas-kelas dalam masyarakat, kekuasaan, dan wewenang. Dengan kata lain perubahan sosial meliputi perubahan organisasi sosial, status, lembaga, dan struktur sosial masyarakat. Berikut definisi dinamika sosial menurut beberapa ahli: 1 .  Menurut Selo Soemardjan, p...