Langsung ke konten utama

UAS Take Home Mata Kuliah Hukum Etika dan Bisnis


Nama: Diana

            NIM: 170321100051
                Kelas: B
Studi kasus nomer 1
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI. Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada kasus tersebut diketahui Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karang anyar yaitu Jau Tau Kwan terbukti bersalah dikarenakan memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Bab XVII ketentuan pidana pasal 113 ayat 3,  Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Studi kasus nomer 3
         Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum perlindungan konsumen pada dasarnya merupakan bagian khusus dari hukum konsumen, di mana tujuan hukum perlindungan konsumen secara khusus mengatur dan melindungi kepentingan konsumen atas perlindungan barang dan/atau jasa yang ada di masyarakat. Ketentuan-ketentuan hukum perlindungan konsumen tersebut terdapat dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi. Pada kasus tersebut Milla sebagai konsumen merasa dirugikan oleh PT Nissan Motor Indonesi (NMI), karena telah memalsukan  informasi mengenai keiritan bensin pada mobil Nissan March. mobil ini diinformasikan mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km, setelah Milla membeli mobil tersebut Milla menemukan kenyataan bahwa butuh satu liter bensin hanya untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 km. Oleh karena itu PT Nissan Motor Indonesia (NMI)  melanggar pasal 9 ayat (1) huruf k dan pasal10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI harus membatalkan transaksi, dan mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Kasus nomer 5
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
            Kasus ini mengenai PT  Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) yang dinyatakan pailit oleh pengadilan  karena terjerat utang besar dan melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu, maka menurut menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 pada Bab I tentang kepailitan bagian 1 pernyataan pailit pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya utang yang telah jatuh tempo dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana permohonannya sendiri ataupun permintaan seorang atau debiturnya selain itu diperkuat juga dengan putusan MK dalam uji materil UU KPKPU dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005 untuk memberhentikan Pt Sariwangi A.E.A dan anak usahanya PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kecerdasan Wirausaha

Nama: Diana Nim: 170321100051         ENTREPRENEURIAL QUOTIENT (ENTRE-Q): Kecerdasan Wirausaha Kecerdasan kewirausahaan (entrepreneurial intelligence atau Entre-Q) yaitu bagaimana seorang wirausahawan dapat mengendalikan kehidupannya dengan secara finansial, emosional, sosial dan spiritual baik di masa kini maupun di masa depan. (Muljani dan Nagel, 2013). Kecerdasan wirausaha (entrepreneurial intelligence) bukan sekedar keterampilan membangun bisnis semata, tetapi lebih dari itu adalah sebuah pola pikir dan pola tindak yang menghasilkan kreativitas dan inovasi yang bertujuan untuk senantiasa memberikan nilai tambah dari setiap sumber daya yang dimiliki seorang pemilik IKM. Keempat kecerdasan yang mendukung kecerdasan wirausaha yaitu kecerdasan finansial, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial dan kecerdasan spiritual itulah yang akan mendukung bagaimana seorang wirausahawan mengatur usahanya guna memiliki kinerja yang tinggi. Seorang wiraus...

Kisah Inspiratif Dari Seorang Dian Pelangi

Kisah Inspirasi Suksesnya Dian Pelangi Besarkan Bisnis di BIdang Fashion  Nama: Diana Nim: 170321100051 Mata Kuliah: Kewirausahaan Dian pelangi lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 14 Januari 1991, yang mempunyai nama lengkap Dian Wahyu Utami. Lahir dari kedua orang tua yang bernama Djamaloedin Sindon dan Hernani Mansyur. Seorang komunitas muslimah muda yang aktif membagi tips dan pengalaman terkait hijab dan smart dalam merancang busana muslim yang bereda bukanlah tanpa perjuangan dan kerja keras. Beliau membesarkan usahanya selama beberapa tahun hingga membuahkan hasil manis.             Kini bisnis yang digelutinya telah melebarkan sayapnya bukan hanya di wilayah Asia aja tapi juga merambah pasar Eropa dan Amerika. Hal itu menjadi sebuah pencapaian yang sangat luar biasa terlebih lagi jika dilihat dari usianya yang masih terbilang muda, 27 tahun. Mengenal Sosok Dian Pelangi Dian Pel...
Budidaya dan Cara Menanam Buah Naga Agar Cepat Berbuah Cara Menanam Buah Naga – Panduan cara menanam buah naga sebenarnya bisa Anda dapatkan melului buku pertanian ataupun melalui internet, Karena banyak tulisan tantang cara budidaya buah naga, tetapi terkadang panduan tersebut tidak dibahas secara mendetail. Hal tersebut membuat para pembacanya bingung bagaimana langkah-langkah untuk membudidayakan tanaman ini. Pada artikel kali ini, akan dibahas panduan teknis budidaya buah naga secara lebih mendetail. Buah naga saat ini masuk dalam jenis buah yang banyak digemari di Indonesia, karena buah ini memiliki rasa asam manis yang lezat. Selain itu, buah ini juga memiliki banyak sekali vitamin yang baik untuk tubuh. Buah naga merupakan tumbuhan yang termasuk dalam keluarga kaktus. Buah naga identik dengan buah dari Asia, padahal aslinya tanaman ini berasal dari Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Meksiko. Pada tahun 1870 bangsa Perancis membawa bu...