PERKEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DI INDONESIA
Fatah, Dede Abdul. 2011. PERKEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DI INDONESIA: ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN. AL-‘ADALAH Vol. X, No. 1: 35-44.
Sukuk bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam, ia sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam kontek perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata shakk. Ia digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Secara terminologi shakk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seseorang untuk pembayaran uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut.
Penggunaan sukuk berkembang pada abad 4-5 Hijriyah (10-11 Masehi) di mana seorang pembeli dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang. Pada sukuk tersebut tertulis nama barang yang diinginkan, harga barang, dan tanda tangan pembeli. Pada masa kontemporer, kemunculan sukuk dilatarbelakangi oleh upaya untuk menghindari praktik riba yang terjadi pada obligasi konvensional dan mencari alternatif instrumen pembiayaan bagi pengusaha atau negara yang sesuai dengan syariah. Dengan didukung oleh munculnya fatwa ulama yang mengharamkan obligasi konvensional, seperti Fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islâmî 20 Maret 1990 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 32/DSN-MUI/IX/2002 dan kebutuhan investasi jangka panjang, maka para ahli dan praktisi ekonomi Islam berijtihad untuk menciptakan sebuah produk atau instrumen keuangan baru yang bernama obligasi syariah atau sukuk.
Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution) ada dua belas jenis sukuk17. Pengklasifikasian jenis sukuk ini mengikuti jenis-jenis pembiayaan dalam aset finansial yang disarankan oleh Islam. Berdasarkan kontrak aset finansial di pasar sekunder, Tariq menggolongkan sukuk dalam dua kategori yaitu:
1. Sukuk yang Dapat Diperdagangkan.
2. Sukuk yang Tidak Dapat Diperdagangkan
Sedangkan tujuan diterbitkannya sukuk adalah untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara atau perusahaan, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem obligasi dan perbankan konvensional.
Kelebihan berinvestasi dalam sukuk Negara, khususnya untuk struktur ijarah adalah memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain, pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah atau perusahaan, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, memungkinkan diperolehnya tambahan berupa margin, aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir(gambling), berinvestasi dengan mengikuti dan melaksanakan syariah.
Komentar
Posting Komentar