Nama: Diana
NIM: 170321100051
Kelas: Hukum dan Etika Bisnis B
Penerapan Kebijakan Pajak Amnesti
Pendapatan
utama negara Indonesia berasal dari pajak, melalui pajak kemandirian suatu
negara dalam membiayai pembangunan dan pemerintahannya dapat tercapai. Pajak
sendiri menurut Mardiasmo (2016), merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara
kepada warga negaranya berdasarkan undang-undang, dimana atas pungutan tersebut
negara tidak memberikan kontraprestasi secara langsung kepada warga negaranya.
Penerimaan
pajak merupakan tonggak dari penerimaan negara. Pada tahun 2017, pajak telah
menyumbang 85,6% dari seluruh penerimaan negara. Walaupun begitu, penerimaan
pajak masih dinilai belum maksimal. Realisasi penerimaan pajak masih belum
memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai upaya telah
dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga yang berhubungan dengan
perpajakan.Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam
menaikkan penerimaan adalah dengan adanya kebijakan pengampunan pajak (tax
amnesty).
Tax amnesty
merupakan kebijakan pemerintah yang digunakan untuk menghimpun penerimaan
negara dalam waktu yang cepat. Pengertian lain dari Tax Amnesty yaitu salah
satu upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negra untuk memberikan
kesempatan kepada Wajib Pajak yang selama ini tidak patuh untuk melaporkan
penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela melalui pemberin insentif
(Mukarromah dkk, 2016). Terkait dengan kebijakan pemerintah berupa pemberlakuan
Tax Amnesty, pemerintah memberikan kesempatan terhadap Wajib Pajak untuk
memperbaiki atas kekurangan kewajiban perpajakan dimasa lalu dengan seluruh
pembayaran pokok dan dibeaskan dari seluruh denda, bunga, dan sanksi pidana
fiskal (tax crime).
Tax amnesty
dilakukan dengan berbagai penyebab, yaitu: banyaknya aktivitas underground
economy atau penggelapan pajak (tax evasion), pelarian modal ke luar negeri
(capital flight), rekayasa transaksi keuangan, serta politik penganggaran untuk
menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi. Mattielo (2005)
menyatakan bahwa kebijakan tax amnesty mempunyai manfaat jangka panjang dan
jangka pendek. Dalam jangka pendek, tax amnestydapat meningkatkan penerimaan
negara serta kepatuhan wajib pajak, dan dalam waktu jangka panjangnya, wajib
pajak tidak dapat menghindari kewajiban perpajakannya dikarenakan data harta
wajib pajak sudah dilaporkan kepada pemerintah di tahun sebelumnya.
Terdapat
beberapa pertimbangan sebelum melakukan pengampunan pajak ini, yaitu:
1. Underground
economy. Kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pajak.
2. Capital
flight. Pelarian modal ke luar negeri dengan cara ilegal.
3. Terdapat
rekayasa keuangan yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak.
4. Politik
mpenganggaran untuk menghadapi kontraksi anggarapn negara yang
terjadi.
Tujuan dari
tax amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan Negara dan pertumbuhan
perekonomian, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan. Tax amnesty adalah salah satu cara yang
dilakukan oleh pemerintah untuk menarik modal yang disimpan di luar negeri oleh
Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan ke
Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang melaporkan
hartanya dan membawa pulang ke Indonesia tidak akan dikenai sanksi tetapi hanya
wajib membayar uang tebusan yang perhitungannya sudah di tentukan sebelumnya
oleh pemerintah.
Terimakasih semoga bermanfaat..
Komentar
Posting Komentar